Satu Orang Warga Tapan, Ditetapkan Tersangka Perusakan Hutan Produksi Konversi (HPK) Oleh Ditjen Gakkum

    Satu Orang Warga Tapan, Ditetapkan Tersangka Perusakan Hutan Produksi Konversi (HPK) Oleh Ditjen Gakkum

    Pesisir Selatan, - satu  orang warga Tapan tersangka perusakan hutan ditetapkan tersangka oleh Peyidikan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Kehutanan Sumatera Barat. 

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, seorang tersangka berinisial EL (66) merupakan warga  Alang Rambah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus mengerjakan dan atau menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah  seluas 25 hektar di kawasan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan.

    “Data yang disampaikan oleh teman-teman kami yang dibuka saat proses operasi itu terjadi sekitar 25 hektar. 

    Namun tindakan kejahatan yang dilakukan di lokasi tersebut terkait kebun illegal kurang lebih 1000 hektar, " ujarnya dalam jumpa pers, di Aula Dishut, Senin 3 Juni 2024.

    Dijelaskan, tersangka di dapat saat sedang melakukan pembukaan lahan dan membuat jalur untuk ditanami kelapa sawit dengan menggunakan alat berat jenis excavator. 

    “Tersangka sedang melakukan kegiatan pembukaan lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit dengan menggunakan alat berat jenis excavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal), ” terangnya. 

    Lebih lanjut dikatakan, perusakan lingkungan hidup dan kehutanan di Sumbar merugikan masyarakat banyak serta meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat Sumbar.

    Dalam kasus ini, lanjutnya, tersangka EL tidak bekerja sendiri, pihaknya sudah perintahkan langsung kepada penyidik untuk segera menindak pihak-pihak lain yang terlibat.

    “Penyidikan kami tidak akan berhenti di tersangka EL. Selain EL ada beberapa pihak yang sedang kami akan dalami terkait dengan kejahatan ini. 

    Penetapan tersangka EL merupakan langkah awal untuk menindak pelaku lainnya, ” jelasnya. 

    Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozwardi, menyebut, operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi KLHK, Dinas Kehutanan Sumbar dan Polda Sumbar.

    “Kami menyampaikan apresiasi atas dukungan KLHK dan Polda Sumbar dalam operasi gabungan ini, melindungi hutan dan kehidupan masyarakat harus kita lakukan bersama. 

    Kami tidak akan berhenti melawan pelaku kejahatan perusakan kawasan hutan di Tapan, ” ujarnya.

    Jumadil

    Jumadil

    Artikel Sebelumnya

    Tim Gakkum dan Polhut Disandera Masyarakat,...

    Artikel Berikutnya

    Pembangunan Beronjong Gunakan Meterial Tanpa...

    Berita terkait